Cara Mendirikan PAUD Baru



Cara Mendirikan PAUD Baru
Memasukkan anak pada PAUD atau Pendidikan Anak Usia Dini sebelum masuk TK atau SD sekarang sudah menjadi kesadaran bagi sebagian besar orang tua.  Dengan semakin banyaknya peminat yang ingin menyekolahkan anaknya di PAUD, banyak anggota masyarakat yang peduli pendidikan atau sekedar melihat peluang bisnis yang ingin mendirikan PAUD baru.   Bagi anda yang ingin mendirikan PAUD baru disekitar lingkungan anda, silakan simak ulasan berikut.

Sebelum mendirikan PAUD hendaknya anda memperhatikan persyaratan umum yang harus dipenuhi dalam pendirian PAUD.
1. Kurikulum
Yayasan penyelenggara PAUD harus menentukan kurikulum mana yang akan gunakan dalam penyelenggaraan PAUD
2. Peserta Didik
Yayasan harus mempuyai data tentang jumlah calon peserta didik yang ada di lingkungan setempat.  Data ini bisa didapatkan dengan melakukan survey ke Posyandu terdekat.
3. Tenaga Pengajar
Yayasan harus mempersiapkan tenaga pengajar sesuai dengan kompetensinya, yaitu berlatarbelakang pendidikan S-1 PG-PAUD atau S1-PGTK
4. Sarana Prasarana
Yayasan harus menyiapkan sarana dan prasarana tempat kegiatan penyelenggraan PAUD yang sesuai dengan standar
5. Pembiayaan Pendidikan
Yayasan harus merancang sistem pengelolaan pembiayaan yang memenuhi prinsip-prinsip keadilan, efisiensi, transparasi dan akuntabilitas publik atau pertanggugjawaban kepada masyarakat.
6. Sistem Evaluasi
Yayasan harus mempunyai sistem evaluasi, baik evaluasi program, proses, maupun hasil tumbuh-kembang anak-didik.

Cara Mendirikan PAUD Baru


Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan dalam mengusur perijinan pendirian PAUD adalah sebagai berkut :
1. Fotocopy akte Yayasan
2. Identitas Lembaga Pendidikan
3. Daftar nama pendidik dan kualifikasinya
4. Jadwal Kegiatan Pembelajaran (Rencana)
5. Denah gedung temapat kegiatan pembelajaran
6. Surat Keterangan tentang status tanah dan bangunan
7. Keterangan tentang sarana dan prasaranan pendidikan
8. Surat Rekomendasi dari Pemerintah Desa/Kelurahan setempat
9. Surat Rekomendasi dari UPT Pendidikan setempat
10. Fotocopy KTP Pengelola/penyelenggara

Demikian kelengkapan -kelengkapan yang harus disiapkan untuk pengurusan pendirian PAUD baru, kelengkapan berkas-berkas yang admin sajikan bukanlah hal yang baku, namun sangat tergantung dari kebijakan masing-masing daerah.  Begitu juga mengenai langkah-langkah pengurusan ijinnya sangat tergantung kebijakan daerah.  Saran admin konsultasikan terlebih dahulu dengan Dinas Pendidikan setempat agar memperoleh kejelasan.





0 comments:

Post a Comment